-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

gambar pantai

Iklan

Indeks Berita

MA Ringankan Vonis Sambo Jadi Seumur Hidup

Tuesday, 8 August 2023 | 8/08/2023 08:30:00 am WIB | 0 Views Last Updated 2023-08-10T11:01:09Z


Jakarta, InfoBanten.com — Mahkamah Agung (MA) meringankan vonis mati mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup. 

Hukuman Sambo diringankan setelah MA menerima kasasi perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang diajukan Sambo. 



Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan, putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. 



"Penjara seumur hidup,” kata Sobandi saat ditemui awak media di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).

Dalam proses persidangan sebelumnya, Sambo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau J.



Penulis : Syakirun Ni'am


Editor : Bagus Santosa

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update