Jakarta, InfoBanten — Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah bebas bersyarat per Jumat, (04/08/2023). Hal ini dibenarkan Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti, Selasa (08/08/2023) yang menyebut Eliezer menjalani program cuti bersyarat.
Cuti bersyarat sendiri adalah proses pembinaan di luar lapas bagi napi yang dipidana paling lama 1 tahun 3 bulan, sekurang-kurangnya telah menjalani 2/3 masa pidana. Ada pun syarat Cuti Bersyarat adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan. Hal ini sekaligus menghapus status narapidana Eliezer.
"Telah berubah statusnya (Eliezer) dari narapidana menjadi klien Pemasyarakatan," ujar Rika. (Red)
No comments:
Post a Comment