InfoBanten.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan menjatuhkan sanksi kepada Ketua MK Anwar Usman pada 7 November 2023.
Koordinator Perekat Nusantara Petrus Selestinus, mengatakan putusan berupa sanksi kepada Anwar berdampak tidak sah putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Dampak pembatalan putusan itu, menurut dia, tercatat Pasal 17 ayat 5 dan 6 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau dipidana sesuai peraturan perundang-undangan.
No comments:
Post a Comment