Pandeglang, InfoBanten.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang telah menetapkan jumlah Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang pada Pemilu 2024 sebanyak 640 orang. Penetapan itu berdasarkan hasil rapat pleno pada Jum’at, 3 November 2023.
Ketua KPU Kabupaten Pandeglang Nunung Nurazizah mengatakan, awalnya jumlah Bacaleg sebanyak 641 orang. Namun, satu Bacaleg meninggal dunia dari Partai Buruh.
Bacaleg dari Partai Buruh meninggal dunia tiga hari menjelang batas waktu pergantian calon ditetapkan oleh KPU RI tepatnya pada tanggal 19 Oktober. Batas waktu pergantian calon meninggal itu sampai pada tanggal 21 Oktober 2023.
“Tapi kemudian karena batas akhir dari administrasi itu sudah terlalui sehingga untuk jumlah Calon menjadi 640 orang. Namun nama calon sudah meninggal itu tidak bisa diajukan untuk penghapusan, jadi masih tetap ada di DCT dan di surat suara,” katanya.
Penetapan bakal calon sampai menjadi DCT lumayan panjang. Pada awalnya partai politik mengupload dokumen para bacaleg di aplikasi Silon.
“Kemudian juga kami melakukan vermin (verifikasi administrasi) secara digital. Kemudian ada tahapan pengajuan untuk perubahan,” katanya.
Kemudian masuk ke DCS (Daftar Calon Sementara ) tahap kedua. Kemudian juga ada masih pencermatan DCS menuju DCT, itu masih ada kesempatan perubahan kembali.
“Dan juga di sana cukup panjang dan ada banyak sekali yang melakukan perubahan kemudian setelah DCT ini justru sudah kunci. Sudah tidak ada perubahan,” katanya.
Setelah DCT dikunci, dapat dilakukan perubahan hanya oleh empat kategori yang bisa membatalkan DCT. Pertama karena meninggal dunia.
“Kemudian ada penggunaan dokumen palsu, kemudian ada pelanggaran pidana, kemudian ada pelanggaran kampanye. Itu pun tidak menghapuskan nama di surat suara maupun di DCT, itu hanya nanti akan dikonfirmasi atau diumumkan oleh KPPS di TPS dan juga juga ditandai untuk diumumkan kepada warga pemilih di TPS tersebut bahwa keterangan dari yang bersangkutan adalah sesuai dengan KPU,” katanya.
Setelah penetapan DCT, pada tanggal 2 Desember menjadi batas akhir untuk pemenuhan dokumentasi administrasi, dari beberapa calon. Kaitan dokumen seperti pengunduran dirinya dari lembaga atau instansi pemerintahan.
“Kemarin belum terpenuhi atau hal-hal lainnya itu batas akhir di tanggal 2 Desember. Mereka harus sudah memenuhi,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor: Abdul Rozak
No comments:
Post a Comment