Jakarta, InfoBanten.com - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie dilaporkan ke Dewan Etik MK atas dugaan pelanggaran kode etik.
Jimly dilaporkan sehubungan putusannya untuk memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.
"Ketua MKMK telah memberikan Putusan No.2/MKMK/L/ 11 /2023 yang pada intinya Ketua MKMK tidak menguraikan terkait dengan intervensi dari pihak luar, siapa yang melakukan intervensi, pihak mana yang intervensi," kata Ketua Umum Advokat Lisan Hendarsam Marantoko pada Kamis (9/11).
No comments:
Post a Comment