-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

gambar pantai

Iklan

Indeks Berita

Ketum Peradi Tegaskan Hak Imunitas Advokat Tak Bisa Dipidanakan

Friday, 8 September 2023 | 9/08/2023 01:45:00 am WIB | 0 Views Last Updated 2023-09-08T07:45:08Z


Jakarta, InfoBanten.com - Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) Prof Dr Otto Hasibuan menyampaikan pemahaman tentang Hak Imunitas advokat kepada ratusan advokat baru. Hal itu terkait sejumlah advokat yang berhadapan dengan hukum belakangan ini. Ada kantor pengacara digeledah hingga ada pengacara yang dijadikan tersangka.


"Memang akhir-akhir ini muncul kembali. Kenapa saya bilang muncul kembali? Karena ini memang pernah muncul 10 tahun yang lalu ketika UU Advokat diundangkan, di sana ada hak imunitas di pasal 16 yang mengatakan bahwa advokat itu tidak bisa dituntut baik perdata maupun pidana ketika menjalankan tugas profesinya," kata Otto kepada wartawan, Senin (28/8/2023). 


Hal itu juga disampaikan di hadapan 452 advokat baru yang telah diangkat sebagai advokat Peradi yang digelar di Ballroom Grand Slipi Convention Hall, Jakarta Barat, akhir pekan lalu (25/8). Pengangkatan 452 Advokat baru Peradi tersebut untuk di wilayah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. 


Dulu hal itu terselesaikan karena kami punya MoU dengan Kapolri. Karena sekarang MoU sudah berakhir muncul lagi sekarang. Banyak penyidik-penyidik baru yang tidak memahami peran advokat itu dan apa hak imunitas itu," ujar Otto. 


Otto menambahkan, bahwa saat ini masih saja ada anggapan bahwa hak imunitas itu kekebalan seorang advokat. (Red)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update