Jakarta, InfoBanten.com — Bareskrim Polri resmi menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka. Panji ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan proses penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik. Pada kasus penodaan agama, menurut Djuhandhani, pihaknya telah memeriksa sebanyak 38 saksi dan 16 ahli dalam perkara tersebut. Adapun ahli yang diperiksa meliputi ahli agama, ahli pidana, hingga ahli sosiologi.
Di sisi lain, Bareskrim tengah menyelidiki kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) menjadalkan pemeriksaan terhadap enam orang saksi dari Yayasan Al-Zaytun hari ini. (Red)
No comments:
Post a Comment