PERSAPBA.Online, Pandeglang - Puluhan masyarakat Desa Cibaliung, geruduk kantor Desa Cibaliung, menuntut Keadilan Hukum Dan Pemerataan Pembangunan, tidak adanya tanggapan dari perangkat Desa, pengunjuk rasa langsung mendatangi Kantor Kec. Cibaliung, senin (8/6). Masa aksi dari 7 Perwakilan Tokoh Audensi.
Dilansir dari Justisianews, sesampainya di Kantor Kec. Cibaliung akhirnya para pendemo diterima oleh unsur Muspika Cibaliung. Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Encun Sunayah, bersama Kepala Polisi Sektor Cibaliung, AKP. L. Wahyu Bintarno, melakukan negoisasi. Hasilnya pihak Muspika menerima 7 orang perwakilan untuk menyampikan aspirasi.
Kapolsek Cibaliung, Wahyu Bintarno, menyampikan ucapan terima kasih kepada para pedemo karena telah berjalannya aksi tersebut dengan damai.
“Kami mengucapkan terima kasih atas aksi damai. Kami sudah memahami dari maksud dan tujuan aksi ini,” ujar Kapolsek Cibaliung.
Kemudian Kapolsek menegaskan, dalam hal pelaksanaan pemerintahan, apapun kegiatannya harus ada yang mengontrol dan mengingatkan dengan cara sesuai koridor peaturan perundang-undangan yang berlaku.
Berkenaan dengan permasalahan dan tuntutan para pendemo, Sekcam, Encun Sunaya, mengatkan bahwa dirinya sebagi ketua tim verifikasi usulan pembangunan desa Kecamatan Cibaliung.
“Jika kami bisa jawab sekarang akan kami jawab. Jika kami tak bisa jawab kiranya mohon kesabaran bapak-bapak untuk menunggu. Jika perlu akan kami datangkan tim auditor dari kabupaten,” kata Sekcam.
Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya tidak punya kewenangan untuk menentukan apakah pekerjaan proyek harus dilakukan perbaikan atau ditambah atau dibongkar.
“Kami tim Monep Kecamatan Cibaliung sudah turun. Bukan hanya ke Desa Cibaliung, tapi ke 9 desa yang ada di wilayah administrasi Kecamatan Cibaliung. Hasilnya pun sudah disampaikan ke Pandeglang, nanti hasilnya kita tuggu. Karena tim auditor kabupaten yang punya kewenangan dalam hal ini. Apakah perubahan pagu anggaran atau volume pekerjaan proyek di setujui pihak berwenang dari kabupaten? kita tunggu informasinya dalam waktu beberapa hari ke depan,” Kata Sekcam, Encun.
Sementara Koordinator aksi unjuk rasa, Iwan, mepertanyakan dua hal terkait rangkapan jabatan Sekdes “Pertama, apakah dibenarkan jika Sekdes sebagai ketua tim pelaksana kegiatan (TPK)?. Apakah ini dibenarkan menurut aturan yang berlaku?. Dia sendiri (Sekdes-Red.) yang mengatakan pada kami bahwa dia lah sebagai ketua TPK-nya?, Kedua, kenapa Kades, Ahmad Huzaemi tidak dihadirkan dalam acara audensi ini.,” kata Iwan.
Terpisah, masih di lokasi lingkungan Kecamatan Cibaliung, Ahmad Huzaemi, Kades Cibaliung, mengatakan kepada awak media bahwa ia membantah jika Sekdes-nya merangkap sebagai TPK.
“Tidak benar itu jika Sekdes merangap TPK, ada 3 orang TPK terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara,” bantahnya, Senin (8/6).
Sementara Nana Suandana, Sekdes Cibaliung, tidak menjawab apapun mengenai dirinya merangkap jabatan saat dikonfirmasi awak media, Senin, (8/6) di kantor Desa Cibaliung. (Ad/red)
No comments:
Post a Comment