-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

gambar pantai

Iklan

Indeks Berita

Satpol PP Tangerang Selatan Tindak Tegas Pelanggar PSBB

Thursday, 18 June 2020 | 6/18/2020 08:07:00 am WIB | 0 Views Last Updated 2020-06-18T14:13:06Z

PERSAPBA.Online, Tangsel - 50 Pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) keempat atau gelombang 5, yang tidak memakai masker diberikan sanksi oleh Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) Tangerang Selatan (Tangsel) pada Rabu (17/6) malam.

Pada saat anggota menanyakan alasan para pelanggar tidak memakain masker, pelanggar justru tidak menjawab pertanyaan tersebut.

“Ditanya cuma nyengir. Iya benar nyengir aja,” ujar Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fachry saat dikonfirmasi, Kamis (18/6)

Baca Juga: ADVOKAT DIBAJAK NEGARA (Sebuah refleksi Pembelaan Terdakwa Perkara kekerasan terhadap Novel Baswedan )

Atas pelanggaran tersebut, petugas Satpol PP memberikan rompi orange yang bertuliskan pelanggar PSBB dan memberikan sanksi sosial berupa menyanyikan lagu Indonesia Raya serta menyebutkan Pancasila.

“Selain menyanyikan lagu Indonesia Raya dan menyebutkan sila yang ada pada Pancasila, 50 Pelanggar juga diberi sanksi membaca doa bersama dan mengucapkan janji untuk tidak lagi melanggar PSBB,” jelasnya.

Semntara, seorang pelanggar, Abdul yang merupakan warga Serpong mengaku lupa dan hanya ingin ke rumah saudaranya yang berlokasi tidak jauh dari Pasar Serpong.

“Saya mau ke rumah kakak saya dekat dari sini. Tadi buru-buru jadi lupa memakai masker,” imbuhnya. (Tim)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update