PERSAPBA.Online, Yogyakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa penyerangan Novel Baswedan 1 tahun penjara. Dilansir dari Detik.com Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Mahfud MD. Menanggapi bahwa pemberian tuntutan itu ranah Kejaksaan dan mereka memiliki alasan khusus.
"Ya itu urusan kejaksaan ya, saya tidak boleh ikut urusan pengadilan. Saya ini Menteri Koordinator (Menko), bukan menteri eksekutor," ucapnya saat ditemui awak media di Gedhong Pracimosono, Kompleks Kantor Gubernur DIY, Kecamatan Danurejan, Kota Yogyakarta, Senin (15/6/2020).
Baca juga: Belum Terima BLT, Pria di Sinjai Sulsel Tikam Anggota BPD Hingga Tewas
Menurutnya, Kejaksaan tentunya telah memiliki pertimbangan khusus dalam menentukan tuntutan tersebut. Menyoal polemik dari munculnya tuntutan tersebut, Mahfud menilai kejaksaan mampu mempertanggungjawabkannya.
"Jadi itu biar kejaksaan, dan itu (pemberian tuntutan) ada alasan hukum yang tentu bisa mereka pertanggungjawabkan sendiri," ucapnya secara singkat.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa kasus penganiayaan berat Novel, Ronny Bugis, dituntut 1 tahun penjara. Jaksa menilai Ronny terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap Novel. (Red)
No comments:
Post a Comment