Maluku, PERSAPBA.Online - Sengketa tanah warisan berujung dengan pembunuhan, dalam insiden tersebut mengakibatkan 4 orang dibunuh termasuk pengacara. Saat ini polisi telah mengamankan 6 pelaku pembunuhan.
Kejadian tersebut terjadi pada Selasa (05/5/2020) pada pukul 15:00 WIT, Keempat jasad korban pembunuhan tergeletak dalam hutan di sekitar kawasan Jalan Tol Bandara Ibra, Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku. Pelaku juga memenggal salah satu korban.
Dilansir dari detik.com bahwa Keempat korban pembunuhan salah satunya pengacara dan 3 lainnya berprofesi sebagai petani yakni HR (69), FR , ES dan pengacara AS.
Sementara itu, Polres Maluku Tenggara bergerak cepat dan langsung mengamankan 6 pelaku. Kapolres Maluku Tenggara AKBP Alfaris Pattiwael membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan keenam pelaku penganiayaan terhadap keempat korban.
"Dari kejadian ini, kita berhasil mengamankan enam pelaku yakni TO, JR, LL, JRG warga Faan dan dua lainya warga Wearsten yakni HR dan TR," kata Kapolres Maluku Tenggara AKBP Alfaris Pattiwael saat dikonfirmasi.
Kapolres menambahkan, penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (parang) yang mengakibatkan empat orang warga Faan meninggal dunia karena memperebutkan tanah sengketa
"Motif dari kejadian tersebut adalah sengketa tanah warisan yang masih dalam 1 garis keturunan marga Rumangun. Dan saat ini enam pelaku telah kita amankan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," ujar Afaris (Red)
Kejadian tersebut terjadi pada Selasa (05/5/2020) pada pukul 15:00 WIT, Keempat jasad korban pembunuhan tergeletak dalam hutan di sekitar kawasan Jalan Tol Bandara Ibra, Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku. Pelaku juga memenggal salah satu korban.
Dilansir dari detik.com bahwa Keempat korban pembunuhan salah satunya pengacara dan 3 lainnya berprofesi sebagai petani yakni HR (69), FR , ES dan pengacara AS.
Sementara itu, Polres Maluku Tenggara bergerak cepat dan langsung mengamankan 6 pelaku. Kapolres Maluku Tenggara AKBP Alfaris Pattiwael membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan keenam pelaku penganiayaan terhadap keempat korban.
"Dari kejadian ini, kita berhasil mengamankan enam pelaku yakni TO, JR, LL, JRG warga Faan dan dua lainya warga Wearsten yakni HR dan TR," kata Kapolres Maluku Tenggara AKBP Alfaris Pattiwael saat dikonfirmasi.
Kapolres menambahkan, penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (parang) yang mengakibatkan empat orang warga Faan meninggal dunia karena memperebutkan tanah sengketa
"Motif dari kejadian tersebut adalah sengketa tanah warisan yang masih dalam 1 garis keturunan marga Rumangun. Dan saat ini enam pelaku telah kita amankan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," ujar Afaris (Red)
No comments:
Post a Comment