PERSAPBA.Online, PANDEGLANG – Dua orang pemuda berinisial A dan R asal Cibaliung ditangkap Satres Narkoba Pandeglang di dua tempat berbeda dengan barang bukti 13 paket sabu seberat 3,87 gram Pada Selasa (26/5).
Dilansir dari Bantennews, Kasat Narkoba Polres Pandeglang, AKP Achmad Dheny mengatakan, penangkapan kedua tersangka bermula ketika polisi menangkap tersangka A di Kampung Ciwangun, Desa Sukajadi, Kecamatan Cibaliung. Setelah dikembangkan, tersangka A mengaku bahwa barang haram tersebut dapat ia beli dari tersangka R.
Hasil pengembangan dari tersangka A, polisi langsung memburu tersangka R dan berhasil menangkapnya di Kampung Sabrang, Desa Manglid, Kecamatan Cibitung berikut barang bukti 13 paket sabu.
“Tersangka A yang terlebih dahulu kami tangkap mengaku bahwa sabu itu miliknya yang ia beli dari tersangka R seharga Rp600 ribu per paketnya,” tutur Dheny, Jumat (29/5/2020).
Dari kedua tersangka tersebut polisi menyita barang bukti sebanyak 15 paket sabu, 14 plastik klip kosong, dan handphone milik para tersangka. Selain itu, polisi juga tengah memburu tersangka lain berinisial P yang memasok sabu kepada tersangka R dan statusnya telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang.
“Kedua tersangka bakal dikenakan Pasal tndak pidana narkotika sebagaimana di maksud dalam Pasal 114 ayat (1) subsaider Pasal 112 Ayat (1), Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” tambahnya. (Red)
No comments:
Post a Comment