Jakarta, InfoBanten — Kejaksaan Agung menetapkan eks Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM), Ridwan Djamaluddin, sebagai tersangka.
Ridwan disebut membuat keputusan yang berkontribusi memuluskan praktik pertambangan ilegal di lahan konsensi milik PT Antam Tbk. Akibatnya, negara dirugikan hingga Rp5,7 triliun.
Kejaksaan Agung sejauh ini telah menetapkan 10 orang tersangka yang berasal dari PT Antam, PT Lawu Agung Mining, PT Kabaena Kromit Pratama dan Kementerian ESDM.
Kasus ini menunjukkan masih terbukanya "celah kongkalikong" di tengah tata kelola industri nikel yang "carut marut", kata sejumlah pegiat lingkungan dan antikorupsi.
Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Melky Nahar, meminta pemerintah mengevaluasi seluruh izin dan praktik pertambangan nikel di Indonesia.
Tersangka mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin (tengah) memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (9/8/2023).
Kejaksaan Agung menetapkan Ridwan Djamaluddin sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)
No comments:
Post a Comment