Jakarta. InfoBanten.com — Mahkamah Agung menganulir hukuman mati eks Kadiv Propam Mabel Polri Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup. Pihak keluarga Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat pun mempertanyakan asal hakim menganulir hukuman mati tersebut.
Kuasa hukum keluarga almarhum Yosua di Jambi, Ramos Hutabarat mengatakan sejauh ini dirinya belum mengetahui pasti atas dasar apa hakim MA menganulir hukuman mati Sambo. Padahal menurut dia, tidak ada hal yang meringankan baik di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi. Pihak keluarga, katanya, tidak bisa menerima putusan hakim MA itu.
Akan tetapi hingga saat ini pihak keluarga juga belum tahu akan mengambil langkah apa atas putusan MA itu. Yang jelas, keluarga merasa seperti di-prank. Awalnya mereka diberi angin segar berupa hukuman mati yang dinilai setimpal untuk Ferdy Sambo, namun kemudian dikecewakan dengan anulir dari MA. (Red)
No comments:
Post a Comment