Jakarta, InfoBanten - Kombes Yulius Bambang Karyanto atau Kombes YBK telah diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, keputusan itu berdasarkan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dilaksanakan hari ini, Senin (21/8/2023) di ruang sidang Divpropam Polri Gedung TNCC, Mabes Polri.
Kombes YBK ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Kombes YBK ditangkap setelah kedapatan menggunakan sabu bersama seorang wanita di sebuah hotel di Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 6 Januari 2023. (Red)
No comments:
Post a Comment