Jakarta, InfoBanten.com — Mabes Polri telah menggelar sidang Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) terhadap mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.
Mantan anak buah Irjen Teddy Minahasa itu diketahui divonis 17 tahun penjara terkait kasus peredaran lima kilogram sabu.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, AKBP Dody Prawiranegara diputus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atas kasus yang menjeratnya.
"Dari hasil putusan sidang KKEP dinyatakan bahwa sanksi etik yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ramadhan kepada wartawan, Jumat (11/8/2023).
Sebelumnya, Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra telah dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat karena melanggar etik.
Ramadhan menyampaikan, Irjen Teddy Minahasa dinilai telah melakukan perbuatan tercela karena memerintahkan anak buahnya, mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk mengganti sabu dengan tawas. (Red)
Mantan anak buah Irjen Teddy Minahasa itu diketahui divonis 17 tahun penjara terkait kasus peredaran lima kilogram sabu.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, AKBP Dody Prawiranegara diputus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atas kasus yang menjeratnya.
"Dari hasil putusan sidang KKEP dinyatakan bahwa sanksi etik yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ramadhan kepada wartawan, Jumat (11/8/2023).
Sebelumnya, Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra telah dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat karena melanggar etik.
Ramadhan menyampaikan, Irjen Teddy Minahasa dinilai telah melakukan perbuatan tercela karena memerintahkan anak buahnya, mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk mengganti sabu dengan tawas. (Red)
No comments:
Post a Comment