-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

gambar pantai

Iklan

Indeks Berita

Mabes TNI: KPK Tak Punya Kewenangan Menangkap Personel TNI

Saturday, 29 July 2023 | 7/29/2023 06:06:00 am WIB | 0 Views Last Updated 2023-08-10T11:22:47Z



Jakarta, InfoBanten.com- Markas Besar TNI menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penangkapan terhadap Koorsmin Kabasarnas Afri Budi Cahyanto.

Pasalnya, militer punya aturan khusus untuk melakukan upaya paksa.

Kababinkum TNI Laksda Kresno Buntoro mengatakan bahwa upaya paksa yang tertera pada aturan hukum militer itu tertulis dalam Undang-Undang Nomor 1997 tentang Peradilan Militer. Undang-undang itu mengatur proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan persidangan yang dilakukan secara khusus.

Kresno pun menyebutkan bahwa upaya paksa untuk militer itu hanya dilakukan oleh atasan yang berhak menghukum (Ankum) diantaranya yakni Polisi Militer, dan Oditur Militer.

Atas dasar itu KPK tidak termasuk.

Setelahnya anggota TNI bakal diproses di Puspom TNI yang menjadi penyidik.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Kabasarnas Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka terkait dengan dugaan pengadaan alat deteksi korban reruntuhan. (Red)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update