-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

gambar pantai

Iklan

Indeks Berita

Penyaluran BPNT di Kec. Cibitung Diduga Tidak Tepat Kualitas dan Harga, Mosi: Dinsos Jangan Ikut Bermain Mata Dengan Supplayer

Monday, 1 February 2021 | 2/01/2021 03:08:00 am WIB | 0 Views Last Updated 2021-02-01T10:08:45Z




Pandeglang, Persapba.online - Mengacu kepada undang-undang no 9 tahun 1998 tentang kebebasan menyampaikan pendapat dimuka umum, dan juga mengacu kepada undang-undang dasar 1945 yaitu memajukan kesejahteraan umum.


Penyaluran bantuan pangan non tunai (BPNT) di kec.cibitung nampaknya perlu di evaluasi agar tujuan pokokdigulirkannya BPNTyangtercantumdalampedomanumumbantuansosialpanganyangdikeluarkan kementrian koordinator bidang pembangunan manusia dan kebudayaan muhadjir effendy selaku ketua tim pengendali pelaksanaan bantuan sosial non tunai bisa terpenuhi.


Berdasarkan aduan masyarakat selaku penerima manfaat, bantuan pangan non tunai (BPNT) diduga terdapat ketidak tepatan kualiats komoditi dan tidak tepatan harga yang ditetapkan pihak supplier dan juga diduga ada keterlibatan pendamping dan agen penyalur , kepada para keluarga penerima manfaat (kpm), jelas ini melanggar atau tidak sesuai dengan perpres republik indonesia nomor 63 tahun 2017 “bahwa penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat dilakukan secara efisien, merata dan membantu masyarakat yang tidak mampuh agar dapat diterima dengan baik, seperti tertera dalam pedoman umum, yaitu prinsif 6T tepat sasaran,tepat jumlah,tepat waktu,tepat kualitas, tepat administrasi Depat laporan.


Dari hasil pengamatan beberapa desa di kec. Cibitung kab.pandeglang yang sudah menerima atau menyalurkan BPNT, ditemukan beberapa hal yang diduga telah menyalahi aturan terkait kualitas 5 komoditi bahan pokok yang disalurkan. Seperti bahan pokok beras, dimana seharusnya beras yang disalurkan itu kualitasnnya premium namun kenyataannya kualitasnyakami menduga hanya medium.


Selain itu juga terkait ketepatan harga juga diduga telah terjadi mark up harga atas jenis 5 jenis komoditi yang disalurkan distributor melalui agen-agen yang ada didesa/kelurahan.


Untuk kec.cibitung di 10 desa dengan jumlah KKS (kartu keluarga sejahtera) sekitar 2000+ . para kpm dengan nilai bantuan sebesar Rp.200.000 tersebut hanya mendapatkan beras 10 kg, telur 15 butir, ikan 1 kg, tempe/tahu/kacang hijau 1 bks dan buah-buahan 1 kg. yang jika dihitung sesuai harga pasaran nilainya takkan sampai pada angka Rp. 200.000,-


Saat ditanyakan perusahaan mana yang menjadi supplier di wilayah kec.cibitung dengan jumlah kpm 2000+, oleh CV.CIKALONG ANANDA SALSABILA diduga ada penekanan kepada setiap agen e-warueng, Selain terkait data kpm, tupoksi dinsos lainnya yakni memastikan kpm mendapatkan hak nya yang mencakup 6T yakni (tepat sasaran, tepat waktu, tepat administrasi, tepat harga, tepat kualitas, dan tepat laporan).Terkait temuan yang disampaiakan adanya ketidak tepatan harga dan kualitas.


Untuk di ketahui tujuan program bantuan sosial pangan yang digulirkan pemerintah seperti yang tercantum dalam pedoman umumnya adalah sebagai berikut:

  1. mengurangi beban pengeluaran kpm melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan.
  2. memberikan gizi yang lebih seimbang kepada kpm.
  3. meningkatkan ketepatan sasaran, waktu, jumlah harga, kualitas, dan administrasi.
  4. memberikan pilihan dan kendali kepada kpm dalam memenuhi kebutuhan pangan.

Sehingga dari tujuan tersebut diharapkan manfaatnya antara lain, meningkatkan ketahanan pangan di tingkat kpm, sekaligus sebagai mekanisme perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan.


“Harapanny kita selaku pemuda cibitung ,sesuai dengan perpres republik Indonesia no 63 tahun 2017 ,saya berharap denga adanya Perpres masyarakat yang mendapatkan bantuan pangan non tunai,punya titik kepuasan terhadap komoditi yang berasal dari supplier , dan menjalankan prinsip 6T ,tepat harga,tepat sasaran tepat waktu,tetap konsumen tepat administrasi tepat laporan , dan harus terbuka dalam bentuk penyaluran,jangan sampe masyarakat kpm dijadikan Kentungan peribadi Dan segera tindak tegas pendamping atau Tksk yang melanggar dan ikut serta pengadaan komoditi”, lantang dede, korlap mosi pada awak media, senin (1/2/21).


“Dan agen e-warung yang piktif segera evaluasi ,jangan sale ada agen e-warung musiman, Dinas sosial jangan ikut bermain mata dengan supplayer”, tambahnya.



Kami seluruh masyarakat cibitung dengan ini menuntut:

  1. Tindak tegas dan ganti supplier BPNT kec.cibitung
  2. Dan segera evaluasi agen e-warueng yang masih Fiktif
  3. Segera lakukan pergantian agen e-warueng yang melanggar PENDUM BPNT
  4. TKSK harus profesional dan jangan ikut-ikutan dalam pengadaan komoditi/dobeljob
  5. Kita menduga terkait kejelasan CV CIKALONG SALSABILA ANANDA secara administrasi belum ditempuh. (Red)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update