![]() |
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Abdul Aziz, S.E |
Pandeglang, PERSAPBA.Online - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Abdul Aziz, S.E. menyebut pihaknya akan mengawal laporan warga Desa Cibingbin Kecamatan Cibaliung Kabupaten Pandeglang Banten atas dugaan pungli, pnggelapan, pemalsuan dokumen, penipuan dan pencurian uang milik warga dari Bank oleh oknum atau oleh kelompok oknum berkenaan dengan program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) realisasi 2020 - 2021.
"Saya akan dampingi laporan warga jika ada yang dirugikan dengan pemotongan-pemotongan uang BPUM, mau lapor tapi takut karena ada tekanan-tekanan dari pihak tertentu. Jangan takut, silahkan warga melapor ke - Kepolisian saya akan kawal sampai tuntas," ujar Abdul Aziz, Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang, Fraksi PKS dan juga sebagai Badan Kehormatan Dewan (BKD) kepada AM dan EN di hadapan Tim wartawan pada beberapa waktu lalu.
Banpres (Bantuan Presiden - Ed.) Produktif Usaha Mikro (BPUM) merupakan program bantuan yang diberikan pemerintah kepada para pelaku usaha kecil. Program tersebut berjalan pada 2020 dan masih akan berlanjut hingga 2021. Kementerian Koperasi dan UKM mengusulkan kepada Kementerian Keuangan agar BLT UMKM Rp 2,4 juta itu bisa dilanjutkan pada 2021.
Diketahui wartawan, bahwa ada diantaranya 2 warga Cibingbin berinisial nama AM dan EN yang merasa dirugikan oleh oknum (diduga oknum dari unsur Aparatur Pemerintahan Desa setempat).
AM mengaku merasa tidak pernah mengajukan untuk dapat BPUM Rp 2,4 juta itu tapi ada pihak lain yang mengajukannya tanpa sepngetahuan dirinya. Lain dari itu bahwa dirinya mengaku tidak pernah membuat dan menandatangani berkas-berkas yang diajukan, berupa Surat Pernyataan dan Suarat Kuasa Mutlak sebagai kelengkapan persyaratan mendapat BPUM, surat bertanggal 4 - 1 - 2021.
"Saya tidak terima dengan semua ini, tanda tangan dan status saya dipalsukan. Semua orang tahu saya ini sebagai tukang kayu, tapi diajukan sebagai pengusaha sembako dengan modal pokok Rp. 100 juta. Tanda tangan juga bukan tanda tangan saya," tegas AM dihadapan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pandeglang Abdul Aziz dan tim wartawan pada beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut AM menjelaskan, pemalsuan doumen dan tandatangan oleh pihak lain diketahui ketika seorang aparat desa bernama Ahyar mengembalikan KTP dan buku tabungan Simedes Tani (dikeluarkan Bank Rakyat Indonesia/BRI) atas nama dirinya yang dipinjam kepada Istri AM waktu AM sedang tidak dirumah, bekerja sebagai tukang kayu/bangunan.
"Saya terkejut membaca berkas yang dipalsukan itu, ada juga secuil kertas (struk tanda bukti penarikan ATM - Ed). Ahyar mengatakan rekeningnya kosong. Tapi saya tidak percaya, karena itu saya mencari bantuan pada yg mengerti untuk memastikan saya dapat atau tidak uang BPUM Rp. 2.4 itu," ungkap AM.
Sementara kasus yang terjadi pada EN, dia mengaku tidak pernah mengajukan untuk dapat BPUM, tapi pihak aparat desa melalui Anggota Linmas bernama Ahyar datang ke rumah minjam dan membawa KTP asli miliknya, kemudian selang beberapa waktu Ahyar datang kembali dengan memberikan uang BPUM Rp.1 juta dan satu buku tabungan BRI.
"KTP saya dipinjam dan di bawa oleh Ahyar, saya mengenal dia sebagai aparat desa dan anggota Linmas, setelah lama Ayar datang lagi ngasih uang pada saya Rp.1 juta dengan buku tabungannya. Tapi yang saya heran, saya hanya menerima uang Rp. 1 juta, di buku tertulis Rp. 2 juta 400 ribu, itu tanpa ada penjelasan apapun kepada saya," terang EN.
"Saya tidak terima telah dibohongi dan dimanfaatkan demi untuk keuntungan,". imbuh EN. (Red)
No comments:
Post a Comment