PERSAPBA.Online, Pandeglang – Dikabarkan telah terjadi peristiwa pencurian kayu jati milik Perum Perhutani. Lokasi tempat kejadian perkara (TKP) petak 53, Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Cibingbin, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Cikeusik, Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banten masuk wilayah administratif Kabupaten Pandeglang. Peristiwa terjadi (diperkirakan) Rabu malam (19/8/2020).
Barang bukti kayu curian dari milik Perum Perhutani, ditemukan tidak jauh di TKP penebangan, kondisi sebelum diangkut oleh petugas ke TPK Cibingbin. Kamis (20/8/2020) Foto: Udin.
Menurut informasi dari sumber terpercaya yang minta identitas dirinya untuk tidak sisebutkan di media serta dilindungi menurut UU No. 40/1999 tentang Pers, menyebut, telah dicuri kayu jati milik Perum Perhutani sebanyak 7 batang pohon, lokasi di petak 53, Blok Cigarut, Kampung Bungur Dua, Desa Cibingbin. “Ditebang 7 pohon kayu jati oleh pencuri tadi malam, barang buktinya ada di sana puluhan glondong kayu jati, ditumpuk tidak jauh dari lokasi penebaagannya,” sebut sumber, menerangkan pada wartawan, Kamis pagi (20/8/2020).
Dihubungi melalui saluran Phonsel pribadinya. Hadi, Kepala RPH Cibingbin diminta klarifikasi dan konfirmasinya tentang peristiwa (dugaan) penebangan dan pencurian kayu jati di petak 53 wilayah binaannya, dia menjelaskan, bahwa benar telah terjadi pencurian kayu jati di petak 53, RPH Cibingbin. Dia juga mengaku dirinya selaku Kepala RPH dengan ditemani oleh pegawai lain ialah Mandor Endang, Mandor Aan dan Udin warga sekitar yang kebetulan sebagai Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyaarakat (PKSM).
“Benar pak, saya juga pagi-pagi sekali sudah berada di TKP, melakukan langkah-langkah yang sewajarnya menurut kapasitas dan kewenangan saya, melakukan klaim dengan mengukur dan melebel pada tunggak-tunggak kayu jati yang telah ditebang, mengamankan dan mengangkut barang bukti (BB) berupa Kayu Jati gelondongan ke TPK, membuat berita acara laporan, dan sudah mengadukannya ke pihak kepolisian,” Terang KRPH Cibingbin, Hadi, menerangkan kepada Redaksi Media Justisia News melalui saluran phonsel pribadinya, Sabtu (22/8/2020)
Tunggak kayu jati bekas tebangan pencurian, sudah dilakukan klaim dan dilebel oleh petugas Perum Perhutani. Jumat (21/8/2020). Foto: Saprudin.
Ada Indikasi Upaya Mencegah Pencuri Tertangkap Tangan
Diungkapkan sumber (tersebut di atas), bahwa patut diduga ada upaya untuk mencegah pelaku pencurian tertangkap tangan. Hal itu, terang sumber, dilalakukan oleh KRPH dengan segera mengangkut BB dengan mengepulnya di TPK Cibingbin. “Sangat tampak gurunggusuh (sangat terburu-buru) untuk mengangkut BB, padahal yang lain semuanya sependapat dan telah mengusulkan harus dilakukan pengintaian, suapaya pelaku tertangkap tangan, jika begini sudah dapat ditebak laporannya juga ‘pelaku tidak dapat diketahui”, kata sumber.
Padahal, lanjut sumber, seharusnya petugas menahan diri untuk segera mengangkut BB. “Yang harus dilakukan lebih tepatnya, setelah melaporkan pada atasan, adalah mengawasi BB. Karena kapan waktu, cepat atau lamabat, siang atau malam pasti kayu hasil curian itu akan diangkut. Ketika sedang memuat hampirilah oleh petugas, tanya kayu ini milik siapa, jika kayu punya orang lain berarti yang mengangkut harus memberitahukan identitasnya, jika tidak memberi tahu berarti yang mengangkut dapat dituduh pencurinya,” jelas sumber.
Atas hal itu, KRPH Cibingbin, Hadi, dalam klarifikasinya melalui saluran phonsel pribadi, menjawab, “Mulanya saya juga berpikir begitu pak, tapi masalahnya dengan datangnya kami (petugas) ke lokasi juga pasti pencurinya juga sudah tahu. karena kami yakin merekapun mengawasi lokasi itu, ketika pencuri tahu petugas sudah datang, akan curiga mereka diawasi, jadi pasti tidak akan datang. karena itu saya putuskan untuk diangkut, diamankan dengan dipul dulu di TPK, demikian penjelasannya,” jawab dia.
Kemudian wartawan bertanya siapa pencurinya, ada berapa orang? KRPH menjawab “Belum diketahui”.
Diketahui wartawan dari sumber informasi masyatakat umum, bahwa Perum Perhutani BPKPH Cikeusik memang rawan pencurian kayu, diduga karena selalu melakukan pembiaran oleh petugas.
Pernah terjadi pada tahun 2019 lalu (menurut sumber masyarakat) perusakan hutan Perum Perhutani dan pencurian kayu jati yang kejadiannya bukan rahasia umum lagi, tapi kesannya dibiarkan saja oleh petugas, dengan alasan “Mana barang buktinya? siapa pelakunya? kapan kejadiannya? Awas laporan tidak akurat nanti bisa dilaporkan balik !”
Padahal atas kejadian tersebut Ketua LMDH Provinsi Banten, Empud Nachrowi, menyampaikan juga informasi kepada Asper Asep dan jajarannya di kantor TPK Cibingbin, bahkan menurut Empud, Ada juga pejabat setingat Kasie sedang melakukan kunjungan ke Mantiung juga menyaksikan penyampaian informasinya, tapi pihak petugas hanya membantah saja dengan tanpa melakukan hal yang seharusnya dilakukan. “Pak Kasie menyampaikan terima kasih atas informasi yang disampaikan,” kata Empud.
Seharusnya petugas mengecek lokasinya, adalah lokasi yang sama dengan TKP pencurian sekarang, petak 53. Tanya masyarakat yang benar-benar tahu lokasi dan peristiwa kejadiannya sebagai sumber inormasi yang akurat sehingga dapat dipertanghungjawabkan secara moralitas dan secara hukum. (Tim)
No comments:
Post a Comment